Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2015

PAPER 2 KELOMPOK 6 [MASYARAKAT PEDESAAN DAN MASYARAKAT PERKOTAAN]

Masyarakat merupakan sekelompok orang yang tinggal disuatu wilayah. Masyarakat dibedakan menjadi 2, yaitu: Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan. Masyarakat Pedesaan merupakan sekelompok orang yang jumlahnya kurang dari 2.500 jiwa yang dikepalai oleh seorang kepala desa dan diberi kewenangan untuk mengatur rumah tangganya masing-masing. Sedangkan, Masyarakat Perkotaan merupakan sekelompok orang yang tinggal di wilayah yang cukup besar, lingkungan elite, padat penduduk, permanen, mayoritas dihuni oleh masyarakat berkelas sedang dan berkelas tinggi kesenjangan sosialnya dan cenderung melakukan aktivitasnya sendiri atau hanya sedikit interaksi sosial antar masyarakat yang ada disekitarnya. Namun, Masyarakat Pedesaan dengan Masyarakat Perkotaan saling berhubungan satu sama lain dan sulit untuk dipisahkan. Misalnya dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Masyarakat pedesaan memenuhi kebutuhan bahan mentah yang dibutuhkan oleh masyarakat perkotaan untuk membuat barang jadi, d...

PAPER 2 KELOMPOK 4 [WARGA NEGARA DAN NEGARA]

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya diatur oleh pemerintah dan memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut. Unsur dari suatu negara yaitu adanya wilayah/daerah, adanya pengakuan dari negara lain, adanya pemerintah yang berdaulat dan adanya penduduk. Penduduk atau sekumpulan orang-orang yang menempati suatu negara/wilayah/daerah yang telah diakui secara resmi oleh suatu negara disebut dengan Warga Negara. Dalam warga negara terdapat 2 asas, yaitu Asas Ius Soli dan Ius Sanguinis. Asas Ius Soli adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran. Contoh negara yang menganut asas ini adalah Argentina, Brazil, Jamaika, Kanada, Mexico, dan Amerika Serikat. Sedangkan, Asas Ius Sanguinis adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan keturunan dari orangtuanya. Contoh negara yang menganut asas ini adalah China, Jerman, India, Jepang dan Malaysia. Warga Negara pun memiliki hak dan kewajiban masing-ma...