Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya diatur oleh pemerintah dan memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut. Unsur dari suatu negara yaitu adanya wilayah/daerah, adanya pengakuan dari negara lain, adanya pemerintah yang berdaulat dan adanya penduduk. Penduduk atau sekumpulan orang-orang yang menempati suatu negara/wilayah/daerah yang telah diakui secara resmi oleh suatu negara disebut dengan Warga Negara. Dalam warga negara terdapat 2 asas, yaitu Asas Ius Soli dan Ius Sanguinis. Asas Ius Soli adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran. Contoh negara yang menganut asas ini adalah Argentina, Brazil, Jamaika, Kanada, Mexico, dan Amerika Serikat. Sedangkan, Asas Ius Sanguinis adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan keturunan dari orangtuanya. Contoh negara yang menganut asas ini adalah China, Jerman, India, Jepang dan Malaysia. Warga Negara pun memiliki hak dan kewajiban masing-ma...
Komentar
Posting Komentar